Jumat, 09 November 2012

BAB 1


1. PENGERTIAN
Ilmu Sosial Dasar adalah pengetahuan yg menelaah masalah-masalah sosial, khususnya masalah-masalah yg diwujudkan oleh masyarakat Indonesia, dengan menggunakan Teori-teori (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial (seperti Geografi Sosial, Sosiologi, Antropologi Sosial, Ilmu Politik, Ekonomi, Psikologi Sosial dan Sejarah).
Ilmu Sosial Dasar merupakan suatu usaha yang dapat diharapkan memberikan pengetahuan umum dan pengetahuan dasar tentang konsep-konsep yangg dikembangkan untuk melengkapi gejala-gejala sosial agar daya tanggap (tanggap nilai), persepsi dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosial dapat ditingkatkan , sehingga kepekaan mahasiswa pada lingkungan sosialnya menjadi lebih besar.
                                                                                                                       
2. TUJUAN:
a. Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat.
b. Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usahamenanggulanginya.
c. Menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya mempelajarinya) secara kritis-interdisipliner.
d. memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.

Contoh kasus
Sebagai contoh, seorang wanita WNI mempunyai hubungan dengan seorang laki-laki WNA dan mereka memutuskan untuk menikah di Indonesia. Apakah bila mereka memiliki anak, anak tersebut akan mendapat hak sebagai WNI? Dan apakah pasangan tersebut akan mendapat kewarganegaraan Indonesia karena mereka menikah di Indonesia?
Pernikahan ini dapat dilaksanakan menurut UU Perkawinan, UU No. 1 tahun 1974 sesuai dengan pasal 59 ayat 2 yang menyatakan, “perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia menurut undang-undang ini”, sedangkan untuk syarat-syarat perkawinan tersebut, harus dipenuhi syarat-syarat perkawinan menurut hukum masing-masing pihak.
Berdasarkan UU No. 62 tahun 1958 anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan pria WNI dengan wanita WNA, anak tersebut akan diakui sebagai WNI. Tetapi setelah anak itu berusia 18 tahun atau sudah menikah, anak tersebut berhak menentukan untuk mengikuti kewarganegaraan ayahnya atau ibunya.
Dan pasangan tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan, dengan cara memenuhi segala persyaratan yang ditentukan bagi WNA yang ingin menjadi WNI

Ruang lingkup ISD
 Ruang lngkup dalam Ilmu Sosial Dasar adalah ruang lingkup yang mencangkup kehidupan sosial dan masyarakat. Seperti berbagai macam kegiatan sosial dalam masyarakat juga masalah yang timbul dalam masyarakat serta berbagai hal mengenai kanyataan sosial dan masyarakat. Dalam ilmu sosial dasar aspek individu, keluarga, masyarakat dan kebudayaan adalah aspek-aspek sosial yang tidak bisa dipisahkan. Keempatnya mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Tidak akan pernah ada keluarga, masyarakat maupun kebudayaan apabila tidak ada individu. Sementara di pihak lain untuk mengembangkan eksistensinya sebagai manusia, maka individu membutuhkan keluarga dan masyarakat, yaitu media di mana individu dapat mengekspresikan aspek sosialnya. Di samping itu, individu juga membutuhkan kebudayaan yakni wahana bagi individu untuk mengembangkan dan mencapai potensinya sebagai manusia. Lingkungan sosial yang pertama kali dijumpai individu dalam hidupnya adalah lingkungan keluarga. Di dalam keluargalah individu mengembangkan kapasitas pribadinya. Di samping itu, melalui keluarga pula individu bersentuhan dengan berbagai gejala sosial dalam rangka mengembangkan kapasitasnya sebagai anggota keluarga. Sementara itu, masyarakat merupakan lingkungan sosial individu yang lebih luas. Di dalam masyarakat, individu mengejewantahkan apa-apa yang sudah dipelajari dari keluarganya. Mengenai hubungan antara individu dan masyarakat ini, terdapat berbagai pendapat tentang mana yang lebih dominan. Pendapat-pendapat tersebut diwakili oleh Spencer, Pareto, Ward, Comte, Durkheim, Summer, dan Weber. Individu belum bisa dikatakan sebagai individu apabila dia belum dibudayakan. Artinya hanya individu yang mampu mengembangkan potensinya sebagai individulah yang bisa disebut individu. Untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya ini atau untuk menjadi berbudaya dibutuhkan media keluarga dan masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar