1. PENGERTIAN
Ilmu Sosial Dasar adalah pengetahuan yg
menelaah masalah-masalah sosial, khususnya masalah-masalah yg diwujudkan oleh
masyarakat Indonesia, dengan menggunakan Teori-teori (fakta, konsep, teori)
yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu
sosial (seperti Geografi Sosial, Sosiologi, Antropologi Sosial, Ilmu Politik,
Ekonomi, Psikologi Sosial dan Sejarah).
Ilmu Sosial Dasar merupakan suatu usaha
yang dapat diharapkan memberikan pengetahuan umum dan pengetahuan dasar tentang
konsep-konsep yangg dikembangkan untuk melengkapi gejala-gejala sosial agar
daya tanggap (tanggap nilai), persepsi dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi
lingkungan sosial dapat ditingkatkan , sehingga kepekaan mahasiswa pada
lingkungan sosialnya menjadi lebih besar.
2. TUJUAN:
a. Memahami dan
menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang ada
dalam masyarakat.
b. Peka terhadap
masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam
usaha-usahamenanggulanginya.
c. Menyadari
bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat
kompleks dan hanya dapat mendekatinya mempelajarinya) secara
kritis-interdisipliner.
d. memahami jalan
pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi
dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah sosial yang timbul dalam
masyarakat.
Contoh kasus
Sebagai contoh, seorang wanita WNI mempunyai hubungan
dengan seorang laki-laki WNA dan mereka memutuskan untuk menikah di Indonesia.
Apakah bila mereka memiliki anak, anak tersebut akan mendapat hak sebagai WNI?
Dan apakah pasangan tersebut akan mendapat kewarganegaraan Indonesia karena
mereka menikah di Indonesia?
Pernikahan ini dapat dilaksanakan menurut UU
Perkawinan, UU No. 1 tahun 1974 sesuai dengan pasal 59 ayat 2 yang menyatakan,
“perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia menurut undang-undang
ini”, sedangkan untuk syarat-syarat perkawinan tersebut, harus dipenuhi
syarat-syarat perkawinan menurut hukum masing-masing pihak.
Berdasarkan UU No. 62 tahun 1958 anak yang lahir dari
perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari
perkawinan pria WNI dengan wanita WNA, anak tersebut akan diakui sebagai WNI.
Tetapi setelah anak itu berusia 18 tahun atau sudah menikah, anak tersebut
berhak menentukan untuk mengikuti kewarganegaraan ayahnya atau ibunya.
Dan pasangan tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan
Indonesia dengan cara mengajukan permohonan, dengan cara memenuhi segala
persyaratan yang ditentukan bagi WNA yang ingin menjadi WNI
Ruang lingkup ISD
Ruang lngkup dalam Ilmu
Sosial Dasar adalah ruang lingkup yang mencangkup kehidupan sosial dan
masyarakat. Seperti berbagai macam kegiatan sosial dalam masyarakat juga
masalah yang timbul dalam masyarakat serta berbagai hal mengenai kanyataan
sosial dan masyarakat. Dalam ilmu sosial dasar aspek individu, keluarga,
masyarakat dan kebudayaan adalah aspek-aspek sosial yang tidak bisa dipisahkan.
Keempatnya mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Tidak akan pernah ada
keluarga, masyarakat maupun kebudayaan apabila tidak ada individu. Sementara di
pihak lain untuk mengembangkan eksistensinya sebagai manusia, maka individu
membutuhkan keluarga dan masyarakat, yaitu media di mana individu dapat
mengekspresikan aspek sosialnya. Di samping itu, individu juga membutuhkan
kebudayaan yakni wahana bagi individu untuk mengembangkan dan mencapai
potensinya sebagai manusia. Lingkungan sosial yang pertama kali dijumpai
individu dalam hidupnya adalah lingkungan keluarga. Di dalam keluargalah
individu mengembangkan kapasitas pribadinya. Di samping itu, melalui keluarga
pula individu bersentuhan dengan berbagai gejala sosial dalam rangka
mengembangkan kapasitasnya sebagai anggota keluarga. Sementara itu, masyarakat
merupakan lingkungan sosial individu yang lebih luas. Di dalam masyarakat,
individu mengejewantahkan apa-apa yang sudah dipelajari dari keluarganya.
Mengenai hubungan antara individu dan masyarakat ini, terdapat berbagai
pendapat tentang mana yang lebih dominan. Pendapat-pendapat tersebut diwakili
oleh Spencer, Pareto, Ward, Comte, Durkheim, Summer, dan Weber. Individu belum
bisa dikatakan sebagai individu apabila dia belum dibudayakan. Artinya hanya
individu yang mampu mengembangkan potensinya sebagai individulah yang bisa
disebut individu. Untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya ini atau untuk
menjadi berbudaya dibutuhkan media keluarga dan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar