Sabtu, 14 November 2015

TUGAS SOFTSKILL

JENIS-JENIS PERUSAHAAN YANG ADA DI INDONESIA
  1. PT (PERSEROAN TERBATAS)
·         PENGERTIAN
Pengertian PT ( Perseroan Terbatas ), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersama yang memiliki modal terdiri dari saham -saham, dan pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham–saham yang dapat diperjual belikan, maka perubahan ke Pemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan Terbatas merupakan badan usaha, dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga perusahaan memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang di peroleh para pemilik obligasi, mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta notaris yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas antara lain Modal Bidang usaha ,alamat perusahaan,,dll
Akta ini harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Untuk mendapat izin harus memenuhi syarat–syarat sebagai berikut :
o   Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
Akte pendirian harus memenuhi syarat yang telah dipenuhi
o   Modal yang ditempatkan Paling sedikit & disetor adalah 25% dari Modal dasar
o   Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat mela kukan perjanjian-perjanjian, dan kekayaan PT terpisah dari kekayaan pemiliknya.




Sebagai salah satu jenis perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia PT(PERSEROAN TERBATAS) juga memiliki beberapa kelebuhan dan kekurangan, diantaranya
·         Kelebihan :
1.      Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
2.      Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
3.      Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja di dalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
4.      Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. Tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
5.      Proses pembentukan yang sangat cepat.
6.      Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
·         Kekurangan :
1.      Seperti yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
2.      Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.
                    
2.      Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
·         PENGERTIAN
Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap peekonomian. Tetapi sumbangannya kepada seluruh produksi nasional tidaklah terlalu besar (jauh lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan terbatas) karena kebanyakan dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan, yaitu modalnya tidak begitu besar dan begitu pula dengan hasil produksi dan penjualannya.
Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan). Setiap tindakan legal maupun ilegal menjadi tanggung jawab pemiliknya juga. Contoh : Apabila perseorangan mengalami sengketa atas hutang atau mungkin perseorangan tidak bisa membayar hutang maka masalah tersebut menjadi tanggung jawab pemilik juga.
·         Kelebihan :
1.      Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
2.      Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
3.      Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja di dalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
4.      Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. Tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
5.      Proses pembentukan yang sangat cepat.
6.      Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
·         Kekurangan :
1.      Seperti yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
2.      Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh
sipemilik.

3.      CV (commanditaire vennootschap

·         PENGERTIAN

CV atau persekutuan komanditer adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldshieter), dan diatur dalam KUHD.
CV merupakan permitraan yang terdiri atas satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, serta bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Ciri utama CV adalah kehadiran mitra diam.
Sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa, Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan di dalam anggaran dasar persekutuan.
Didalam CV, hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Maka pihak yang bertanggung jawab kepada pihak ke tiga hanya sekutu komplementer.
·         KELEBIHAN
1.      Pendiriannya mudah
2.      Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara menyerahkan sekutu komanditer.
3.      Kemampuan untuk memperoleh pinjaman (kredit) lebih mudah.
4.      Menginvestasikan dana relatif lebih mudah.
5.      Kemampuan manajemen lebih baik.
·         KEKURANGAN
1.      Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.
2.      Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan.
3.      Tanggung jawab sekutu tidak sama.
4.      Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif.
5.      Kesulitan kembali untuk menarik modal yang telah disetor terutama sekutu komplementer.

4.      BUMN
·         PENGERTIAN
Badan Usaha Milik Negara merupakan badan yang dimiliki oleh negara. Pengertian Badan Usaha Milik Negara Secara umum (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi. 

Fungsi Badan Usaha Milik Negara - Badan usaha milik negara memiliki berbagai fungsi dan peranan dalam . Fungsi dan Peranan BUMN adalah sebagai berikut.... 
·         Fungsi Badan Usaha Milik Negara
·         Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
·         Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian 
·         Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
·         Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
·         Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
·         Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta, 
·         Pembuka lapangan kerja
·         Penghasil devisa negara
·         Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi, 
·         Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha. 


5.      Badan Usaha Milik Daerah

·         PENGERTIAN
Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah. keuntungan yang diperoleh masuk dalam pendapatan asli daerah, bukan kepala daerah. Tujuan Pendirian BUMD yaitu memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, dan perintis kegiatan-kegiatan usaha serta memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
1.      Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
2.      Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.
3.      Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
4.      Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
5.      Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.
6.      Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat.
7.      Sebagai sumber pemasukan negara.
8.      Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara.
9.      Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
10.  Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank.
11.  Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan.


6.      Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Ø  FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·         Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Ø  MEKASNISME PENDIRIAN KOPERASI
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Ø  SUMBER DANA KOPERASI
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
·         Simpanan Pokok
·         Simpanan Wajib
·         Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
·         Dana Cadangan
·         Hibah

Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
·         Anggota dan calon anggota.
·         Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
·         Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlak.
·         Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Sumber lain yang sah.



Berikut ini adalah daftar dokumen - dokumen yang dibutuhkan dalam mendirikan suatu perusahaan :

·         SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut masih terus berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan bedasarkan modal dan kekayaan perusahaan tersebut, yaitu :
o   SIUP Besar, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 10.000.000.000,-
o   SIUP Sedang, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 500.000.000,- (antara Rp 500.000.000,- sampai Rp 10.000.000.000,-)
o   SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan sampai Rp 200.000.000,- (antara Rp 200.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-)
Dalam pengurusan SIUP, dokumen yang dibutuhkan adalah :
o   Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu)
o   Fotocopy SK pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Frima, Perusahaan perseorangan tidak perlu)
o   Fotocopy NPWP perusahaan
o   Fotocopy KTP pemilik / direktur utama / penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham
o   Fotocopy SITU dari pemda setempat
o   Fotocopy KK jika pimpinan / penanggung jawab perusahaan adalah perempuan
o   Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
o   Fotocopy surat kontrak / sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung
o   Fotodirektur utama / pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
o   Neraca perusahaan

·         NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak pada administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal atau identitas diri bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Untuk mengurus NPWP dibutuhkan dokumen - dokumen sebagai berikut :


Bagi Wajib Pajak orang pribadi usahawan :
o   Fotocopy KTP untuk WNI
o   Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WNA
o   Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
o   Bagi Wajib Pajak badan usaha :
o   Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT
o   Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika WNI)
o   Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari pengurus aktif (jika WNA)
o   Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa 

·         IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan atau suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat sekitarnya yang dikeluarkan oleh Pemda melalui DPPK (Dinas Pengawasan Pembangunan Kota). Dokumen - dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan IMB diantaranya :
o   Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan
o   Fotocopy KTP bagi pemohon perorangan
o   Fotocopy Akta Pendirian Usaha bagi pemohon berbadan hukum
o   Fotocopy Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
o   Izin Perubahan Penggunaan Tanah bagi statusnya tanah pertanian
o   Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha dan tempat ibadah
o   Izin Lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum
o   Rencana Biaya Bangunan (RBB)
o   Denah lokasi

·         AMDAL (Analisis Mengenai DAmpak Lingkungan)
AMDAL merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di Indonesia. Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL diantaranya adalah :
o   Fotocopy NPWP
o   Fotocopy TDP
o   Fotocopy KTP wirausahawan / pemilik perusahaan
o   Fotocopy Akta pendirian perusahaan
o   Fotocopy SITU
o   Denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan

·         SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya / Kabupaten) dan harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Untuk mengurus SITU memerlukan beberapa dokumen - dokumen diantaranya adalah :
o   Fotocopy KTP pemohon
o   Foto pemohon 3x4 sebanyak 2 lembar
o   Data lengkap pemohon yang sudah ditandatangani
o   Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir
o   Fotocopy Akta Tanah
o   Fotocopy IMB (Untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi)
o   Fotocopy Akta Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
o   Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
o   Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
o   Berita Acara Pemeriksaan lokasi oleh Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi

·         TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th 1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang - Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
o   Formulir diisi lengkap
o   Fotocopy akta pendirian perusahaan
o   Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
o   Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
o   Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
o   Fotocopy SITU
o   Fotocopy NPWP
o   Fotocopy SIUP
o   Fotocopy KTP
o   Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
o   Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
o   Bukti setor biaya administrasi
o   Fotocopy Passport jika pemilik WNA
o   Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
o   Formulir diisi lengkap
o   Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
o   Fotocopy SIUP
o   Fotocopy KTP penanggung jawab
o   Fotocopy NPWP
o   Fotocopy SITU

·         NRB (Nomor Rekening Bank)
NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan NRB diantaranya adalah :
o   Fotocopy KTP / SIM dari penanggung jawab / pemilik
o   Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan
o   Tanda setoran
o   Lembar Pemberian Setoran


Mekanisme mendapatkan proyek TI melalui tender dengan cara menjadi konsultan pengembang sistem 
suatu instansi dan jasa. Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (Pemilik Proyek) antara lain :
·         Berdasarkan pada petunjuk langsung
Konsultan perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan kerjasama, yaitu bedasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, prestasi kerja atau atas referensi dan masukan dari pihak lain tentang konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pra Rencana meliputi :
o   Konsep perencanaan
o   Design awal (denah, tampak)
o   Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan
Kemudian usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas, dimana dalam tahap ini konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung disetujui. Apabila belum disetujui, maka konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra rencana yang diusulkan. Setelah usulan pra rencana disetujui, maka pemberi tugas memberikan surat perintah (SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk melakukan kerja sepenuhnya.
·         Bedasarkan Lelang Terbuka
Proyek yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui media massa maupun dengan cara lainnya yang lazim dilakukan untuk memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang. Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan dan penawaran fee perencanaan. Bouwer akan menyeleksi dan memanggil konsultan yang dianggap mengajukan usulan terbaik, dalam hal ini design maupun harga fee perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK
·         Bedasarkan Pada Lelang Terbatas
Pada prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja yang diundang adalah beberapa konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.



sumber
https://masherla.wordpress.com/2011/03/14/pengertian-perseroan-terbatas-pt/
http://irwandihalik.blogspot.co.id/2011/06/bentuk-bentuk-perusahaan-di-indonesia.html
:http://www.blogduit.net/2014/06/pengertian-cv-persekutuan-komanditer.html#ixzz3rLwqejWO
https://agidsleva.wordpress.com/2013/11/29/dokumen-legal-aspek-untuk-mendirikan-suatu-perusahaan/

0 komentar:

Posting Komentar