JENIS-JENIS PERUSAHAAN YANG ADA DI INDONESIA
- PT (PERSEROAN TERBATAS)
·
PENGERTIAN
Pengertian PT ( Perseroan Terbatas ), adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersama yang memiliki modal terdiri
dari saham -saham, dan pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham–saham yang dapat diperjual
belikan, maka perubahan ke Pemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Perseroan Terbatas merupakan badan usaha, dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga perusahaan memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula
berasal dari obligasi. Keuntungan yang di peroleh para pemilik obligasi, mereka
mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan
terbatas tersebut.Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta notaris
yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas antara lain Modal
Bidang usaha ,alamat perusahaan,,dll
Akta ini harus disahkan oleh Menteri Hukum dan
HAM Republik Indonesia Untuk mendapat izin harus memenuhi syarat–syarat sebagai
berikut :
o
Perseroan terbatas tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
Akte pendirian harus memenuhi syarat yang telah dipenuhi
Akte pendirian harus memenuhi syarat yang telah dipenuhi
o
Modal yang ditempatkan
Paling sedikit & disetor adalah 25% dari Modal dasar
o
Setelah tahap tersebut
dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas
menjadi dirinya sendiri serta dapat mela kukan perjanjian-perjanjian, dan
kekayaan PT terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Sebagai salah satu
jenis perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia PT(PERSEROAN TERBATAS) juga
memiliki beberapa kelebuhan dan kekurangan, diantaranya
·
Kelebihan
:
1. Perseorangan
tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
2. Dalam
melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen
sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh
pemilik langsung.
3. Biaya
yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja di dalam
perseorangan adalah si pemilik usaha.
4. Tidak
memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai
akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. Tidak perlu
melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat
keputusan dari Menkeh dan HAM.
5. Proses
pembentukan yang sangat cepat.
6. Apabila
dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan
dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
·
Kekurangan
:
1. Seperti
yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki
tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan
tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut
adalah si pemilik.
2. Karena
si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan
memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan)
maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.
2.
Perusahaan
Perseorangan (Sole Proprietorship)
·
PENGERTIAN
Perusahaan
perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik
dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks.
Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya
dalam setiap peekonomian. Tetapi sumbangannya kepada seluruh produksi nasional
tidaklah terlalu besar (jauh lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan
terbatas) karena kebanyakan dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan,
yaitu modalnya tidak begitu besar dan begitu pula dengan hasil produksi dan penjualannya.
Perseorangan
berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap
tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang
harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan
pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan). Setiap tindakan legal maupun
ilegal menjadi tanggung jawab pemiliknya juga. Contoh : Apabila perseorangan
mengalami sengketa atas hutang atau mungkin perseorangan tidak bisa membayar
hutang maka masalah tersebut menjadi tanggung jawab pemilik juga.
·
Kelebihan
:
1.
Perseorangan tidak dikenakan pajak
perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
2.
Dalam melakukan pengelolaan perusahaan,
pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak
terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
3.
Biaya yang rendah dalam pengelolaan,
karena karyawan yang bekerja di dalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
4.
Tidak memalui proses administrasi hukum
yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan
domisili dari kelurahan saja. Tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau
TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
5.
Proses pembentukan yang sangat cepat.
6.
Apabila dalam bisnis perseorangan
terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan
pajak penghasilan pemilik.
·
Kekurangan
:
1.
Seperti yang saya telah sebutkan di
atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas
setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada
tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
2. Karena
si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan
memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan)
maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh
sipemilik.
3.
CV
(commanditaire vennootschap
·
PENGERTIAN
CV atau persekutuan komanditer
adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara
tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider,
dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldshieter), dan diatur
dalam KUHD.
CV merupakan permitraan
yang terdiri atas satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam
(komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang
permitraan, serta bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Ciri utama CV
adalah kehadiran mitra diam.
Sekutu komanditer
dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa, Ia hanya boleh
mengawasi pengurusan jika memang ditentukan di dalam anggaran dasar
persekutuan.
Didalam CV, hanya
sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Maka
pihak yang bertanggung jawab kepada pihak ke tiga hanya sekutu komplementer.
·
KELEBIHAN
1.
Pendiriannya mudah
2.
Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih
besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara menyerahkan sekutu komanditer.
3.
Kemampuan untuk memperoleh pinjaman
(kredit) lebih mudah.
4.
Menginvestasikan dana relatif lebih
mudah.
5.
Kemampuan manajemen lebih baik.
·
KEKURANGAN
1.
Kelangsungan hidup persekutuan
komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.
2.
Untuk persekutuan campuran, yang persero
aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan.
3.
Tanggung jawab sekutu tidak sama.
4.
Kemungkinan terjadi kecurangan dari
sekutu aktif.
5. Kesulitan
kembali untuk menarik modal yang telah disetor terutama sekutu komplementer.
4.
BUMN
·
PENGERTIAN
Badan
Usaha Milik Negara merupakan badan yang dimiliki oleh negara. Pengertian Badan Usaha Milik Negara
Secara umum (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik
Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam
sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi.
BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan
menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat.
BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan,
kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik,
telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi.
Fungsi
Badan Usaha Milik Negara - Badan usaha milik negara memiliki berbagai
fungsi dan peranan dalam . Fungsi dan Peranan BUMN adalah sebagai
berikut....
·
Fungsi Badan Usaha Milik Negara
·
Sebagai penyedia barang ekonomis dan
jasa yang tidak disedikan oleh swasta
·
Merupakan alat pemerintah dalam menata
kebijakan perekonomian
·
Sebagai pengelola dari cabang-cabang
produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
·
Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan
masyarakat
·
Sebagai penghasil barang dan jasa demi
pemenuhan orang banyak
·
Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor
usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
·
Pembuka lapangan kerja
·
Penghasil devisa negara
·
Pembantu dalam pengembangan usaha kecil
koperasi,
·
Pendorong dalam aktivitas masyarakat
terhadap diberbagai lapangan usaha.
5.
Badan
Usaha Milik Daerah
·
PENGERTIAN
Badan
usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan
daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah
Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai
dengan perkembangan otonomi daerah. keuntungan yang diperoleh masuk dalam
pendapatan asli daerah, bukan kepala daerah. Tujuan Pendirian BUMD yaitu
memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara,
mengejar dan mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, dan
perintis kegiatan-kegiatan usaha serta memberikan bantuan dan perlindungan pada
usaha kecil dan lemah Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah
memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
2.
Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang
saham dalam pemodalan perusahaan.
3.
Pemerintah memiliki wewenang dan
kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
4.
Pengawasan dilakukan alat pelengkap
negara yang berwenang.
5.
Melayani kepentingan umum, selain
mencari keuntungan.
6.
Sebagai stabillisator perekonomian dalam
rangka menyejahterakan rakyat.
7.
Sebagai sumber pemasukan negara.
8.
Seluruh atau sebagian besar modalnya
milik negara.
9.
Modalnya dapat berupa saham atau
obligasi bagi perusahaan yang go public.
10.
Dapat menghimpun dana dari pihak lain,
baik berupa bank maupun nonbank.
11.
Direksi bertanggung jawab penuh atas
BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan.
6.
Koperasi
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1
merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.Fungsi
dan Peran Koperasi
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi sebagai berikut:
Ø FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·
Mengembangkan kreativitas dan membangun
jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Ø MEKASNISME
PENDIRIAN KOPERASI
Mekanisme
pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan
anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan
pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu,
koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan
koperasi dengan baik dan benar.
Ø SUMBER
DANA KOPERASI
Seperti
halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya
koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan
modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
·
Simpanan Pokok
·
Simpanan Wajib
·
Simpanan khusus/lain-lain
misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan
Qurba, dan Deposito Berjangka.
·
Dana Cadangan
·
Hibah
Adapun
modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
·
Anggota dan calon anggota.
·
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
·
Bank dan Lembaga keuangan bukan
banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlak.
·
Penerbitan obligasi dan surat utang
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
·
Sumber lain yang sah.
Berikut ini adalah
daftar dokumen - dokumen yang dibutuhkan dalam mendirikan suatu perusahaan :
·
SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP
merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini
dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili
perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut masih terus
berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan bedasarkan modal dan kekayaan
perusahaan tersebut, yaitu :
o
SIUP Besar, untuk perusahaan dengan
modal dan kekayaan diatas Rp 10.000.000.000,-
o
SIUP Sedang, untuk perusahaan dengan
modal dan kekayaan diatas Rp 500.000.000,- (antara Rp 500.000.000,-
sampai Rp 10.000.000.000,-)
o
SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan
modal dan kekayaan sampai Rp 200.000.000,- (antara Rp 200.000.000,-
sampai Rp 500.000.000,-)
Dalam
pengurusan SIUP, dokumen yang dibutuhkan adalah :
o
Fotocopy akta notaris pendirian
perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu)
o
Fotocopy SK pengesahan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Frima, Perusahaan perseorangan tidak
perlu)
o
Fotocopy NPWP perusahaan
o
Fotocopy KTP pemilik / direktur utama /
penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham
o
Fotocopy SITU dari pemda setempat
o
Fotocopy KK jika pimpinan / penanggung
jawab perusahaan adalah perempuan
o
Fotocopy surat keterangan domisili
perusahaan
o
Fotocopy surat kontrak / sewa tempat
usaha / surat keterangan dari pemilik gedung
o
Fotodirektur utama / pimpinan perusahaan
ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
o
Neraca perusahaan
·
NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP
merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri
atau identitas dari Wajib Pajak pada administrasi perpajakan yang diberikan
oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP
sendiri adalah sebagai tanda pengenal atau identitas diri bagi Wajib Pajak
dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Untuk mengurus NPWP dibutuhkan
dokumen - dokumen sebagai berikut :
Bagi
Wajib Pajak orang pribadi usahawan :
o
Fotocopy KTP untuk WNI
o
Fotocopy Passport dan Surat Keterangan
Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi
WNA
o
Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha
atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala
Desa
o
Bagi Wajib Pajak badan usaha :
o
Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan
terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT
o
Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika
WNI)
o
Fotocopy Passport dan Surat Keterangan
Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari
pengurus aktif (jika WNA)
o
Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha
dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
·
IMB
(Izin Mendirikan Bangunan)
IMB
adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan atau
suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat sekitarnya yang dikeluarkan
oleh Pemda melalui DPPK (Dinas Pengawasan Pembangunan Kota). Dokumen - dokumen
yang dibutuhkan dalam pengurusan IMB diantaranya :
o
Denah gambar bangunan atau gambar teknik
bangunan
o
Fotocopy KTP bagi pemohon perorangan
o
Fotocopy Akta Pendirian Usaha bagi
pemohon berbadan hukum
o
Fotocopy Sertifikat Tanah atau Surat
Keterangan Kepemilikan Tanah
o
Izin Perubahan Penggunaan Tanah bagi
statusnya tanah pertanian
o
Persetujuan tetangga sekitar untuk
bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha dan tempat ibadah
o
Izin Lokasi untuk bangunan usaha yang
pemohonnya berbadan hukum
o
Rencana Biaya Bangunan (RBB)
o
Denah lokasi
·
AMDAL
(Analisis Mengenai DAmpak Lingkungan)
AMDAL
merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan
usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses
pengambilan keputusan mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di Indonesia.
Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL diantaranya adalah :
o
Fotocopy NPWP
o
Fotocopy TDP
o
Fotocopy KTP wirausahawan / pemilik
perusahaan
o
Fotocopy Akta pendirian perusahaan
o
Fotocopy SITU
o
Denah lokasi perusahaan yang dapat
menimbulkan dampak terhadap lingkungan
·
SITU
(Surat Izin Tempat Usaha)
SITU
adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak
menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang
dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya / Kabupaten) dan harus diperpanjang
setiap 5 tahun sekali. Untuk mengurus SITU memerlukan beberapa dokumen -
dokumen diantaranya adalah :
o
Fotocopy KTP pemohon
o
Foto pemohon 3x4 sebanyak 2 lembar
o
Data lengkap pemohon yang sudah
ditandatangani
o
Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir
o
Fotocopy Akta Tanah
o
Fotocopy IMB (Untuk perusahaan besar
dilampirkan peta situasi)
o
Fotocopy Akta Pendirian bagi perusahaan
dan badan hukum
o
Surat Keterangan Tidak Sengketa dari
Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
o
Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari
tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat
setempat
o
Berita Acara Pemeriksaan lokasi oleh Tim
Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar
atau tinggi
·
TDP
(Tanda Daftar Perusahaan)
TDP
merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha
telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th
1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang - Undang
Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan
domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang
dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
Untuk
PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
o
Formulir diisi lengkap
o
Fotocopy akta pendirian perusahaan
o
Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan
Negeri setempat (PT tidak perlu)
o
Asli dan fotocopy pengesahan akta
pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
o
Fotocopy Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
o
Fotocopy SITU
o
Fotocopy NPWP
o
Fotocopy SIUP
o
Fotocopy KTP
o
Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
o
Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
o
Bukti setor biaya administrasi
o
Fotocopy Passport jika pemilik WNA
o
Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
o
Formulir diisi lengkap
o
Fotocopy Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
o
Fotocopy SIUP
o
Fotocopy KTP penanggung jawab
o
Fotocopy NPWP
o
Fotocopy SITU
·
NRB
(Nomor Rekening Bank)
NRB
adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk
kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. Berikut ini adalah
dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan NRB diantaranya adalah :
o
Fotocopy KTP / SIM dari penanggung jawab
/ pemilik
o
Kartu contoh tanda tangan pimpinan
perusahaan
o
Tanda setoran
o
Lembar Pemberian Setoran
Mekanisme
mendapatkan proyek TI melalui tender dengan cara menjadi konsultan pengembang
sistem
suatu instansi dan
jasa. Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer
(Pemilik Proyek) antara lain :
·
Berdasarkan
pada petunjuk langsung
Konsultan
perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini ada
beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan kerjasama,
yaitu bedasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah
pihak, prestasi kerja atau atas referensi dan masukan dari pihak lain tentang
konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan
Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan perencanaan.
Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra Rencana
sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pra Rencana meliputi :
o
Konsep perencanaan
o
Design awal (denah, tampak)
o
Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan
Kemudian
usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas, dimana dalam tahap ini
konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung disetujui. Apabila
belum disetujui, maka konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra rencana
yang diusulkan. Setelah usulan pra rencana disetujui, maka pemberi tugas
memberikan surat perintah (SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk
melakukan kerja sepenuhnya.
·
Bedasarkan
Lelang Terbuka
Proyek
yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui
media massa maupun dengan cara lainnya yang lazim dilakukan untuk
memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan
yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik
proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian
mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang.
Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan
dan penawaran fee perencanaan. Bouwer akan menyeleksi dan memanggil konsultan
yang dianggap mengajukan usulan terbaik, dalam hal ini design maupun harga fee
perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan
surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk
melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK
·
Bedasarkan
Pada Lelang Terbatas
Pada
prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja yang diundang adalah
beberapa konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan
konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.
sumber
https://masherla.wordpress.com/2011/03/14/pengertian-perseroan-terbatas-pt/
http://irwandihalik.blogspot.co.id/2011/06/bentuk-bentuk-perusahaan-di-indonesia.html
:http://www.blogduit.net/2014/06/pengertian-cv-persekutuan-komanditer.html#ixzz3rLwqejWO
https://agidsleva.wordpress.com/2013/11/29/dokumen-legal-aspek-untuk-mendirikan-suatu-perusahaan/
https://masherla.wordpress.com/2011/03/14/pengertian-perseroan-terbatas-pt/
http://irwandihalik.blogspot.co.id/2011/06/bentuk-bentuk-perusahaan-di-indonesia.html
:http://www.blogduit.net/2014/06/pengertian-cv-persekutuan-komanditer.html#ixzz3rLwqejWO
https://agidsleva.wordpress.com/2013/11/29/dokumen-legal-aspek-untuk-mendirikan-suatu-perusahaan/
0 komentar:
Posting Komentar