JENIS-JENIS PERUSAHAAN YANG ADA DI INDONESIA
- PT (PERSEROAN TERBATAS)
·
PENGERTIAN
Pengertian PT ( Perseroan Terbatas ), adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersama yang memiliki modal terdiri
dari saham -saham, dan pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham–saham yang dapat diperjual
belikan, maka perubahan ke Pemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Perseroan Terbatas merupakan badan usaha, dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga perusahaan memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula
berasal dari obligasi. Keuntungan yang di peroleh para pemilik obligasi, mereka
mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan
terbatas tersebut.Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta notaris
yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas antara lain Modal
Bidang usaha ,alamat perusahaan,,dll
Akta ini harus disahkan oleh Menteri Hukum dan
HAM Republik Indonesia Untuk mendapat izin harus memenuhi syarat–syarat sebagai
berikut :
o
Perseroan terbatas tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
Akte pendirian harus memenuhi syarat yang telah dipenuhi
Akte pendirian harus memenuhi syarat yang telah dipenuhi
o
Modal yang ditempatkan
Paling sedikit & disetor adalah 25% dari Modal dasar
o
Setelah tahap tersebut
dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas
menjadi dirinya sendiri serta dapat mela kukan perjanjian-perjanjian, dan
kekayaan PT terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Sebagai salah satu
jenis perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia PT(PERSEROAN TERBATAS) juga
memiliki beberapa kelebuhan dan kekurangan, diantaranya
·
Kelebihan
:
1. Perseorangan
tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
2. Dalam
melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen
sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh
pemilik langsung.
3. Biaya
yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja di dalam
perseorangan adalah si pemilik usaha.
4. Tidak
memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai
akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. Tidak perlu
melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat
keputusan dari Menkeh dan HAM.
5. Proses
pembentukan yang sangat cepat.
6. Apabila
dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan
dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
·
Kekurangan
:
1. Seperti
yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki
tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan
tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut
adalah si pemilik.
2. Karena
si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan
memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan)
maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.
2.
Perusahaan
Perseorangan (Sole Proprietorship)
·
PENGERTIAN
Perusahaan
perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik
dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks.
Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya
dalam setiap peekonomian. Tetapi sumbangannya kepada seluruh produksi nasional
tidaklah terlalu besar (jauh lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan
terbatas) karena kebanyakan dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan,
yaitu modalnya tidak begitu besar dan begitu pula dengan hasil produksi dan penjualannya.
Perseorangan
berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap
tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang
harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan
pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan). Setiap tindakan legal maupun
ilegal menjadi tanggung jawab pemiliknya juga. Contoh : Apabila perseorangan
mengalami sengketa atas hutang atau mungkin perseorangan tidak bisa membayar
hutang maka masalah tersebut menjadi tanggung jawab pemilik juga.
·
Kelebihan
:
1.
Perseorangan tidak dikenakan pajak
perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
2.
Dalam melakukan pengelolaan perusahaan,
pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak
terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
3.
Biaya yang rendah dalam pengelolaan,
karena karyawan yang bekerja di dalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
4.
Tidak memalui proses administrasi hukum
yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan
domisili dari kelurahan saja. Tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau
TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
5.
Proses pembentukan yang sangat cepat.
6.
Apabila dalam bisnis perseorangan
terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan
pajak penghasilan pemilik.
·
Kekurangan
:
1.
Seperti yang saya telah sebutkan di
atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas
setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada
tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
2. Karena
si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan
memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan)
maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh