Sabtu, 14 November 2015

TUGAS SOFTSKILL

JENIS-JENIS PERUSAHAAN YANG ADA DI INDONESIA
  1. PT (PERSEROAN TERBATAS)
·         PENGERTIAN
Pengertian PT ( Perseroan Terbatas ), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersama yang memiliki modal terdiri dari saham -saham, dan pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham–saham yang dapat diperjual belikan, maka perubahan ke Pemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan Terbatas merupakan badan usaha, dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga perusahaan memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang di peroleh para pemilik obligasi, mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta notaris yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas antara lain Modal Bidang usaha ,alamat perusahaan,,dll
Akta ini harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Untuk mendapat izin harus memenuhi syarat–syarat sebagai berikut :
o   Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
Akte pendirian harus memenuhi syarat yang telah dipenuhi
o   Modal yang ditempatkan Paling sedikit & disetor adalah 25% dari Modal dasar
o   Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat mela kukan perjanjian-perjanjian, dan kekayaan PT terpisah dari kekayaan pemiliknya.




Sebagai salah satu jenis perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia PT(PERSEROAN TERBATAS) juga memiliki beberapa kelebuhan dan kekurangan, diantaranya
·         Kelebihan :
1.      Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
2.      Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
3.      Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja di dalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
4.      Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. Tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
5.      Proses pembentukan yang sangat cepat.
6.      Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
·         Kekurangan :
1.      Seperti yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
2.      Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.
                    
2.      Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
·         PENGERTIAN
Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap peekonomian. Tetapi sumbangannya kepada seluruh produksi nasional tidaklah terlalu besar (jauh lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan terbatas) karena kebanyakan dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan, yaitu modalnya tidak begitu besar dan begitu pula dengan hasil produksi dan penjualannya.
Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan). Setiap tindakan legal maupun ilegal menjadi tanggung jawab pemiliknya juga. Contoh : Apabila perseorangan mengalami sengketa atas hutang atau mungkin perseorangan tidak bisa membayar hutang maka masalah tersebut menjadi tanggung jawab pemilik juga.
·         Kelebihan :
1.      Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
2.      Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
3.      Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja di dalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
4.      Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. Tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
5.      Proses pembentukan yang sangat cepat.
6.      Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
·         Kekurangan :
1.      Seperti yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
2.      Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh